Upacara Mantu dan Pambidaling Layon saat Pandemi
Sebagai warga yang hidup diantara ratusan suku, kita dikelilingi begitu banyak adat, norma, dan tata krama. Sebagai penduduk pulau jawa, tepatnya Daerah Istimewa Yogyakarta, jawa adalah suku yang sudah mendarah daging. Kita diajari bermacam tata krama kepada tiap tingkat orang, berperilaku, juga dalam melaksanakan upacara-upacara hari tertentu.
Situasi pandemi tak ayal membuat berbagai adat yang semestinya dilakukan tadi, perlu sedikit disesuaikan keadaan. Pemerintah justru melarang diadakannya upacara-upacara tertentu. Seperti Kirab, Grebeg Muludan, Sekaten, Labuhan, dan/atau upacara Bekakak.
Upacara yang tetap dilakukan dan bahkan disorot oleh media adalah Upacara Mantu (Pernikahan) dan Pambidaling Layon (Penguburan Jenazah). Dua upacara ini tidak bisa ditiadakan. Namun, dalan situasi di mana masa dilarang berkumpul seperti saat ini, prosesi adat terpaksa di sesuaikan hanya untuk seminim mungkin khalayak.
A. Upacara Mantu (Upacara Pernikahan)
Sebelum adanya pendemi ini, acara pernikahan dalam adat Jawa memiliki prosesi yang cukup panjang. Namun, melihat adanya situasi yang tidak memungkinkan berkumpulnya banyak orang, keluarga pengantin haruslah menyesuaikan rangkaian yang ada sebaik mungkin. Upacara pernikahan dalam adat Jawa sendiri memiliki rangkaian panjang. Apabila pernikahan sudah sangat harus diadakan, maka kedua pihak mempelai harus melakukannya sesuai aturan kesehatan. Berikut ini rangkain Upacara Mantu :
1. Nakokake/ Nembung/ Nglamar
Begitu besan sudah saling sepakat dan calon pengantin wanita telah bersedia diperisteri calon pengantin pria, hal yang dilakukan selanjutnya adalah ditentukannya hari "H" kedatangan utusan untuk melakukan kekancingan rembug (peningset). Peningset merupakan suatu simbol bahwa calon pengantin wanita sudah diikat secara tidak resmi oleh calon pengantin pria. Peningset biasanya berupa kalpika (cincin), sejumlah uang, dan oleh-oleh berupa makanan khas daerah. Peningset ini bisa dibarengi dengan acara pasok tukon. Biasanya penentuan hari dan tanggalnya disesuaikan dengan neton kedua pasangan. Dalam situasi pandemi, penentuan hari peningset bisa dilakukan melalui media elektronik, seperti panggilan video. Acara melamar pun harus dibatasi anggota keluarga yang ikut dan menerapkan protokol kesehatan. Jabat tangan dapat dingganti dengan salam secara isyarat atau lainnya.
2. Pasang Tarub
Begitu hari dan tanggal pernikahan disetujui, Tarub mulai dipasang. Tarub adalah anyaman daun kelapa yang dibuat melengkung pada kerangka bambu. Bersamaan pemasangan tarub, dipasang juga tuwuhan. Tuwuhan adalah sepasang pohon pisang raja yang sedang berbuah, yang dipasang di kanan kiri pintu masuk. Jika biasanya diadakan upacara tumpengan setelah pemasangan, dalam situasi seperti ini, acara tumpengan dapat ditiadakan. Pemasangan Tarub harus disemprot disinfektan dan setelah pemasangan orang yang memasang harus segera cuci tangan dengan sabun.
Setelah pasang Tarub dan sebelum Panggih, dalam adat Jawa terdapat upacara Midodareni. Midodareni adalah rangkaian acara dengan tujuan untuk membuat suasana calon pengantin seperti widodari (bidadari). Prosesi Midodareni sendiri telah dianjurkan banyak pemerintah untuk tidak dilakukan, mengingat banyaknya kontak fisik yang dilakukan, seperti siraman, potong rambut dan dodol dawet.
3. Akad Nikah
Akad nikah disaksikan oleh sesepuh/orang tua dari kedua calon penganten dan orang yang dituakan. Pelaksanaannha dilakukan oleh petugas dari catatan sipil dan/atau petugas agama. Pada prosesnya, tamu undangan harus dibatasi, dan diwajibkan mengenakan masker dan duduk berjaga jarak. Prosesi Ijab kabul dilakukan dengan mempelai pria dan penghulu menggunakan sarung tangan.
4. Panggih
Panggih adalah resepsi dengan tujuan memberitahukan ke masyarakat dan sanak saudara bahwa kedua pengantin telah sah menjadi pasangan suami isteri. Panggih dimulai dengan pertukaran kembar mayang, kalpataru dewadaru yang merupakan sarana dari rangkaian panggih. Sesudah itu dilanjutkan dengan balangan suruh, ngidak endhog, dan mijiki.
Terdapat sedikit kontroversi dalam masyarakat mengenai upacara panggih. Upacara panggih di mana mengumpulkan masa dalam jumlah besar secara tegas telah dilarang banyak pihak. Namun, dalam masyarakat sendiri membuat kesepakatan secara tersirat bahwa upacara panggih boleh dilakukan. Asalkan dilakukan secara tertutup dan membatasi tamu undangan hanya keluarga inti pengantin pria dan keluarga inti pengantin putri. Tiap orang wajib mengenakan masker dan cuci tangan dengan sabun, dan tempat duduk harus diberi jarak. Rangakain acara dalam Upacara Panggih seperti Kirab, Balangan Suruh, Pecah Telur, Timbangan. Kacang Cukur, Dulangan, dan Sungkeman jangan dilakukan. Mengingat semakin lama acara dilakukan, semakin besar kemungkinan virus corona menyebar.
Penyebaran pemberitahuan bahwa kedua pasangan telah sah menjadi suami-istri dapat dilakukan dengan mengadakan virtual wedding, atau cukup pemberitahuan lewat media sosial.
5. Jenang Sumsuman
Dilakukan setelah semua acara perkawinan selesai. Jenang sumsuman merupakan ungkapan syukur karena acara berjalan dengan baik dan selamat. Biasanya dilakukan pada malam hari upacara Panggih dilaksanakan. Namun, harus membatasi tamu dan menjaga jarak. Protokol kesehatan harus tetap terjaga.
Setelah Jenang Sumsuman, biasanya akan diadakan Boyongan atau Ngunduh Manten di mana Pengantin putri dan pengantin putra diantar oleh keluarga pihak pengantin putri ke keluarga pihak pengantin putra. Ngunduh manten diadakan di rumah pengantin laki-laki. Namun dalam situasi pandemi, Boyongan jangan dilakukan, ditakutkan arak-arakan dalam boyongan akan menimbulkan penularan.
B. Upacara Pambidaling Layon (Upacara Kematian)
Upacara kematian merupakan upacara yang dilangsungkan untuk pemberangkatan jenazah. Pada upacara ini terdapat beberapa tradisi, yaitu brobosan (bentuk penghormatan sanak keluarga terhadap leluhur yang sudah meninggal dengan berjalan di bawah peti yang diangkat), pecah kendi (bertujuan untuk memberangkatan jenazah supaya dingin di jalan sampai ke pemakaman), ritual tabur beras dan uang receh serta menyapu jalan-jalan ketika jenazah mulai diberangkatkan. Namun, saat adanya pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan upacara pemberangkatan jenazah ini dilakukan berbeda dari biasanya. Orang yang telah meninggal akan segera dimandikan, dibungkus kain kafan, disalatkan, dan dikuburkan secepat mungkin. Hal ini dilakukan untuk membatasi perkumpulan massa untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini.
Begitu ada keluarga meninggal di rumah, maka jenazah harus segera dikuburkan. Jika tidak teridentifikasi penyebab kematian berupa gejala covid-19, jenazah dapat dikuburkan seperti biasa. Namun, untuk menghindari penularan virus corona, orang yang telah meninggal harus segera dimandikan, dibungkus kain kafan, disalatkan, dan dikuburkan secepat mungkin. Kemudian rumah orang yang telah meninggal perlu disterilkan dengan disinfektan. Seluruh benda dicuci demi mengurangi resiko apabila ternyata korban meninggal adalah pasien covid-19 tanpa gejala.
Berbeda bagi orang yang meninggal akibat Covid-19 yang harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Penekanan dilakukan untuk proses memandikan dan mengafani karena ketika pasien Covid-19 meninggal, virus masih ada di tubuhnya dan dapat menular kepada orang berkontak dengan jenazah tersebut. Pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien. Jenazah korban Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar. Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam. Proses penguburan jenazah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam syariat dan protokol medis. Jenazah langsung dimasukkan bersama dengan peti ke dalam liang kubur. Hal ini dilakukan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan dari jenazah tersebut. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan (dalam kondisi darurat).
Oleh : Rizki
Bahasa Jawa
Daftar Pustaka


Komentar
Posting Komentar